Kami menawarkan over kredit rumah di Bank BTN yang terletak di Jl. Mandiri, Perumahan Graha Nuansa Damai Tahap II, Blok C-7, Kecamatan Tambang, Kelurahan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Properti tersebut berada di lokasi strategis dengan kode pos 28468 yang menawarkan akses mudah ke berbagai fasilitas umum dan transportasi.
Harga dan Sisa Angsuran
Mengambil kesempatan dengan over kredit di Bank BTN tidak hanya memberikan kesempatan untuk mendapatkan rumah idaman, tetapi juga menguntungkan bagi pihak penjual dan pembeli. Untuk ini kami menawarkan rumah yang sisa angsurannya tinggal Rp.65.000.000,00 dengan uang yang sudah masuk di Bank sebesar Rp.112.000.000,00
Dengan informasi atau iklan ini, Kami bermaksud untuk menawarkan rumah tersebut sebesar Rp.40.000.000,00. jika Anda berminat bisa menghubungi kami.
Langkah pertama adalah mencari pembeli yang bersedia untuk mengambil alih KPR subsidi Anda.
Setelah menemukan pembeli, Anda perlu mengajukan permohonan kepada bank tempat Anda mengambil KPR subsidi.
Bank akan melakukan penilaian terhadap pembeli baru, dan jika disetujui, proses transfer KPR akan dimulai
Ya, rumah dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bisa diambil alih oleh pihak lain dalam proses yang dikenal sebagai “take over.”
Biaya balik nama rumah dalam proses over kredit dapat bervariasi tergantung pada bank dan aspek hukum yang terlibat. Biasanya, biaya tersebut mencakup biaya administrasi bank dan biaya notaris.
Persyaratan over kredit rumah dapat berbeda antara bank-bank, namun umumnya, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan dasar seperti memiliki pembeli yang bersedia, menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan, dan mengajukan permohonan ke bank yang memberikan KPR.
Dokumen yang dibutuhkan biasanya meliputi fotokopi KTP pemohon, pasangan, dan penjamin, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan (SKP), fotokopi NPWP, fotokopi rekening tabungan, fotokopi perjanjian kredit, dan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ya, dalam kebanyakan kasus, proses over kredit rumah melibatkan notaris untuk menyusun akta jual beli dan memastikan semua dokumen hukum terkait diproses dengan benar.
Over kredit rumah adalah proses pengalihan kepemilikan rumah dan tanggung jawab KPR dari penjual kepada pembeli baru, dengan persetujuan dari bank pemberi kredit.
Kemungkinan untuk melakukan over kredit rumah sebelum 5 tahun tergantung pada kebijakan bank dan ketentuan dalam perjanjian KPR Anda. Sebaiknya Anda berkonsultasi langsung dengan bank Anda untuk mengetahui apakah opsi tersebut tersedia.
Cara take over kredit melibatkan pencarian pembeli yang bersedia mengambil alih KPR Anda. Setelah itu, Anda perlu menghubungi bank Anda untuk memulai proses formal pengalihan KPR.
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli atau memiliki rumah. Sementara KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) adalah kredit yang digunakan untuk membeli atau memiliki apartemen. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu pembiayaan perumahan, namun objeknya berbeda, satu adalah rumah dan yang lain adalah apartemen.
Untuk mengurus over kredit rumah BTN, Anda perlu mengikuti panduan berikut ini:
Lakukan survei rumah yang akan Anda beli.
Lakukan negosiasi dengan pemilik rumah untuk menentukan harga yang disepakati.
Periksa dan pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap.
Kunjungi Bank BTN untuk melakukan pengajuan take over KPR.
Ikuti proses analisis kredit dan pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh bank.
Jika pengajuan Anda disetujui, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses transaksi.
Selanjutnya, lakukan proses transaksi dan pembayaran over kredit rumah.
Ikuti panduan tersebut dengan seksama agar Anda dapat mengurus over kredit rumah BTN dengan lancar dan tanpa hambatan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses over kredit melalui bank:
Pertemuan Penjual dan Pembeli: Penjual dan pembeli akan bertemu untuk membahas rincian over kredit. Pembicaraan ini akan mencakup harga rumah, sisa angsuran, dan biaya yang terkait dengan over kredit.
Persiapan Dokumen: Penjual dan pembeli harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP pemohon, pasangan, dan penjamin, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan (SKP), fotokopi NPWP, fotokopi rekening tabungan, fotokopi perjanjian kredit, dan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pengajuan ke Bank: Setelah persiapan dokumen selesai, penjual dan pembeli akan mengajukan permohonan over kredit ke bank.
Analisis Bank: Bank akan melakukan analisis terhadap pengajuan over kredit untuk menentukan apakah pengajuan tersebut dapat disetujui atau tidak.
Keputusan Bank: Bank akan memberikan keputusan terhadap pengajuan over kredit, baik itu disetujui atau ditolak.
Penandatanganan Perjanjian: Jika pengajuan over kredit disetujui, maka akan dilakukan penandatanganan perjanjian kredit dan akta jual beli.
Pelunasan KPR: Penjual akan melunasi sisa angsuran KPR kepada bank.
Pembayaran Angsuran: Pembeli akan mulai membayar angsuran KPR kepada bank.
Hal yang Perlu Diperhatikan Proses Over Kredit Melalui Bank
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika Anda mengambil langkah untuk melakukan over kredit melalui bank:
Pastikan Anda memahami dengan baik syarat dan ketentuan over kredit di bank yang Anda pilih.
Pertimbangkan dengan cermat kondisi dan kualitas rumah yang ingin Anda ambil melalui over kredit.
Pastikan Anda memiliki dana yang cukup untuk membayar biaya over kredit.
Biaya over kredit melalui bank terdiri dari biaya administrasi bank dan biaya notaris. Umumnya, biaya administrasi bank sekitar 1% dari sisa angsuran, sementara biaya notaris sekitar 1% dari harga rumah.
Contoh Perhitungan Proses Over Kredit Melalui Bank
Sebagai contoh, berikut perhitungan biaya over kredit melalui bank:
Harga rumah: Rp1.000.000.000
Sisa angsuran: Rp500.000.000
Biaya administrasi bank: Rp5.000.000
Biaya notaris: Rp10.000.000
Total biaya over kredit: Rp65.000.000
Pembayaran biaya over kredit biasanya dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian kredit.
Sumber : https://www.gebyarproperty.com/cara-over-kredit-rumah-di-bank-btn/
Bagikan:
Diposting oleh:
Warkasa1919
Untuk segala sesuatu ada Masanya, untuk apapun di bawah Langit ada Waktunya.