Cara Cek Sertifikat HGB dan SHM Tanah Secara Online di Bhumi ATR/BPN
Pengenalan Sertifikat HGB dan SHM
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat
Hak Milik (SHM) merupakan dua jenis sertifikat tanah yang sangat penting dalam
sistem hukum pertanahan di Indonesia. HGB memberikan hak kepada individu atau
badan hukum untuk membangun dan mengelola bangunan di atas tanah yang bukan
milik mereka, baik tanah milik orang lain maupun tanah negara. Durasi hak ini
biasanya ditentukan selama 30 tahun dengan kemungkinan perpanjangan, dan hanya
diperbolehkan untuk penggunaan tertentu, biasanya terkait dengan kegiatan
pembangunan dan komersial.
Di sisi lain, SHM adalah bentuk hak kepemilikan
tertinggi atas tanah yang menjadikan pemiliknya secara penuh dan permanen
berhak atas tanah tersebut. Dengan SHM, pemilik memiliki hak untuk menggunakan,
mengalihkan, dan memperdagangkan tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku. Kedua sertifikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi
pemiliknya, tetapi juga menjamin perlindungan hak atas tanah, yang menjadi
salah satu aspek fundamental dalam penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
Masyarakat yang memiliki sertifikat HGB dan SHM
terpenuhi syaratnya dapat merasa lebih tenang karena memiliki bukti legalitas
yang kuat atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah. Proses mendapatkan kedua
sertifikat tersebut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang berwenang
dalam mengelola semua aspek terkait pertanahan di Indonesia. Dengan adanya
sistem yang jelas dalam pengelolaan dan pengawasan tanah, diharapkan akan
terbentuk keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Oleh karena itu, memahami
perbedaan dan fungsi dari HGB dan SHM sangat penting bagi setiap individu atau
perusahaan yang berencana untuk berinvestasi dalam tanah.
Proses Pendaftaran HGB dan SHM
Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen
penting yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah. Lantas, bagaimana kalau pemilik
tanah belum punya sertifikat tanah?
Kini untuk membuat sertifikat tanah dapat dilakukan
secara daring atau online. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses
informasi pertanahan.
Dilansir dari detikFinance, Sabtu (1/7/2023),
berikut ini cara untuk pengajuan sertifikat tanah secara online. Sebagai
catatan, beberapa proses dalam pembuatan sertifikat tanah ini tetap harus
dilakukan dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengajuan Secara Online
- Install aplikasi Sentuh Tanahku.
- Daftarkan akun baru dengan menambahkan username
dan password.
- Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN
terdekat.
- Anda bisa membeli formulir pendaftaran di kantor
BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
- Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap
dan buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
- Setelah pengukuran, maka sertifikat akan
diproses.
- Kalian juga perlu membayarkan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah (BPHTB).
- Status sertifikat tanah dapat selalu diperiksa
melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebelum melakukan pengajuan untuk pembuatan
sertifikat tanah, ada baiknya kalian menyiapkan syarat-syarat untuk membuat
sertifikat tanah hak milik. Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, syarat yang
perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah hak milik yaitu:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu
Keluarga)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah
dan bangunannya
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)
Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh
dari hasil jual beli
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
- Surat Pernyataan tidak sengketa
Jika ingin membuat sertifikat tanah, sangat
disarankan untuk update informasi lebih dulu di BPN terkait. Update
memungkinkan menyiapkan syarat dan ikut alur yang tepat.
Manfaat Memiliki HGB dan SHM
Pemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan
Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki beragam manfaat signifikan bagi individu
maupun badan hukum. Pertama-tama, kepemilikan HGB dan SHM memberikan jaminan
kepastian hukum atas hak atas tanah dan bangunan. Dengan adanya sertifikat ini,
pemilik resmi diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang berarti
kepemilikan mereka dilindungi oleh hukum. Ini menjadi penting karena keberadaan
sertifikat dapat mencegah sengketa atau kemungkinan adanya klaim dari pihak ketiga
yang tidak berwenang.
Selain aspek kepastian hukum, sertifikat HGB dan
SHM juga memperkuat posisi pemilik dalam hal hak atas penggunaan tanah dan
bangunan. HGB memungkinkan pemilik untuk membangun dan memanfaatkan tanah dalam
batas waktu tertentu, sementara SHM memberikan hak penuh atas kepemilikan,
termasuk peralihan hak kepada pihak lain. Dalam konteks ini, pemilik yang
memiliki sertifikat yang valid akan lebih percaya diri dalam menggunakan dan
mengembangkan asetnya karena dilindungi oleh aturan yang jelas.
Kepercayaan dari pihak ketiga juga merupakan aspek
penting yang tidak dapat diabaikan. Jika seseorang atau badan memiliki
sertifikat HGB atau SHM, mereka akan lebih mudah dalam bertransaksi, baik dalam
hal jual beli, sewa, maupun pengambilan kredit. Lembaga keuangan lebih
cenderung memberikan pinjaman kepada pemilik yang memiliki sertifikat hukum
yang sah, karena hal ini mengurangi risiko bagi pemberi pinjaman. Akhirnya,
kepemilikan HGB dan SHM memainkan peran vital dalam investasi dan pengembangan
properti. Investor dan pengembang yang memiliki sarana hukum yang jelas akan
lebih mungkin menarik minat para pemangku kepentingan dan berkontribusi
terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
Lanjut Baca : Langkah-Langkah Cek Status HGB dan SHM di Bhumi ATR/BPN
Masukan kode "Berlangganan" untuk lanjut Baca Konten Premium
Anda dapat membaca Konten Premium dengan Metode Pembayaran, silahkan berlangganan untuk lanjut membaca
Menu
Langkah-Langkah Cek Status HGB dan SHM di Bhumi ATR/BPN
Langkah-Langkah Cek Status HGB dan SHM di Bhumi
ATR/BPN
Cara cek status HGB dan SHM tanah dapat dilakukan
melalui laman Bhumi ATR/BTN. Bhumi merupakan situs peta interaktif yang
digunakan untuk penyebaran informasi spasial.
Situs tersebut terintegrasi dengan geoportal ATLAS sebagai platform penyimpanan data geospasial yang dikelola oleh unit-unit kerja di Kementerian ATR/BPN. Berikut ini cara cek HGB dan SHM di Bhumi ATR BPN melalui link resminya.
- Buka website Bhumi ATR/BPN melalui link https://bhumi.atrbpn.go.id/peta;
- Klik Kunjungi Peta di pojok kanan atas
- Setelah masuk, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
- Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
- Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
- Klik "Cari Bidang".
- Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.
Kehadiran Bhumi ATR BPN diharapkan dapat memudahkan
akses terhadap data spasial yang bersifat otoritatif dan data lainnya bagi
masyarakat, pemerintah, dan lembaga lainnya. Ini juga berfungsi membantu dalam
menyediakan informasi publik secara terbuka.
Menyikapi Polemik Seputar HGB dan SHM
Dalam konteks penguasaan tanah di Indonesia, dua
bentuk sertifikat yang sering menjadi perhatian adalah Hak Guna Bangunan (HGB)
dan Sertifikat Hak Milik (SHM). HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk
mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, biasanya
untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, masalah sering
muncul seiring dengan kepemilikan tanah yang tidak jelas atau adanya sengketa
yang melibatkan banyak pihak.
Ketidakpahaman mengenai peraturan dan batasan waktu
HGB sering menyebabkan konflik. Banyak masyarakat yang mempertanyakan bagaimana
cara memperpanjang HGB mereka, terutama karena prosesnya bisa memakan waktu
yang lama dan tidak selalu mudah dipahami. Selain itu, pengetahuan yang kurang
mengenai batasan dan hak-hak yang dimiliki dalam HGB juga berkontribusi
terhadap sengketa yang dapat timbul di antara penggarap tanah dan pemilik tanah
yang sah.
Permasalahan ini, ditambah dengan kompleksitas
hukum yang ada, menjadikan situasi semakin sulit untuk dihadapi oleh
masyarakat. Di samping itu, hadirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui
platform Bhumi ATR/BPN bertujuan untuk memberikan transparansi dan kemudahan
dalam pengelolaan sertifikat tanah. Namun, tantangan tetap ada, termasuk
kebutuhan akan edukasi yang lebih baik untuk masyarakat mengenai HGB dan SHM
serta prosedur hukum yang terlibat.
Penting bagi masyarakat untuk menyikapi isu-isu ini
dengan memahami dasar-dasar hukum serta prosedur yang ada. Sosialisasi dan
pendidikan mengenai HGB dan SHM dari instansi terkait menjadi langkah yang
krusial untuk menghindari sengketa tanah di masa depan. Dengan meningkatnya
pemahaman masyarakat, diharapkan permasalahan yang ada bisa diminimalisir, dan
hak-hak atas tanah dapat dihormati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepastian Hukum dengan HGB dan SHM
Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik
(SHM) merupakan dua bentuk hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum bagi
pemiliknya. Di Indonesia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertanggung jawab
dalam mengelola dan menerbitkan sertifikat-sertifikat tanah tersebut. Dengan
memiliki HGB atau SHM, pemilik secara sah diakui oleh negara atas kepemilikan
tanah yang mereka miliki, yang sekaligus berperan sebagai bukti hukum yang
kuat.
Perlindungan hukum yang diberikan melalui HGB dan
SHM sangat penting. Sertifikat ini tidak hanya mencerminkan status kepemilikan
tanah, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemilik dalam bertransaksi,
seperti menjual, menyewakan, atau mengagunkan tanah. Hal ini penting untuk
mencegah sengketa tanah dan konflik yang mungkin muncul antara pihak-pihak yang
memiliki kepentingan terhadap tanah yang sama. Proses pendaftaran dan
penerbitan sertifikat oleh BPN juga memastikan bahwa setiap hak atas tanah
tercatat dengan baik, dan pemilik memiliki bukti resmi yang diakui oleh hukum.
Kepemilikan yang jelas menjadi aspek krusial dalam
menghindari permasalahan hukum di masa depan. Dengan adanya sertifikat HGB
ataupun SHM, pemilik memiliki perlindungan hukum dari klaim yang tidak sah dan
memungkinkan mereka untuk mengambil tindakan hukum jika diperlukan. Selain itu,
secara umum HGB dan SHM mendukung kejelasan status tanah di Indonesia, yang
sangat bermanfaat dalam konteks perencanaan wilayah dan pembangunan
infrastruktur.
Secara keseluruhan, memiliki Sertifikat HGB atau
SHM tidak hanya memberikan kepastian bagi individu pemilik, tetapi juga
berkontribusi pada stabilitas hukum dan ketertiban dalam pengelolaan tanah di
masyarakat. Proses yang diatur oleh bhumi ATR/BPN dalam penerbitannya sekaligus
mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi pertanahan di
Indonesia.
Kesimpulan dan Harapan untuk Penggunaan Layanan
Online
Artikel ini telah membahas berbagai aspek penting
mengenai cara cek sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik
(SHM) tanah secara online melalui platform Bhumi ATR/BPN. Layanan yang
diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional ini merupakan langkah signifikan dalam
memudahkan akses informasi terkait kepemilikan tanah, yang menjadi salah satu
aset berharga bagi masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi digital, proses
pemeriksaan dan verifikasi sertifikat tanah kini dapat dilakukan dengan cepat dan
efisien, tanpa harus mengunjungi kantor pertanahan secara fisik.
Salah satu harapan besar dari penggunaan layanan
online ini adalah peningkatan transparansi dalam pengelolaan data pertanahan.
Melalui Bhumi ATR/BPN, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam akses
informasi, tetapi juga diyakini akan mengurangi kemungkinan terjadinya praktik
penyimpangan data atau informasi yang tidak valid. Dengan demikian, kepercayaan
masyarakat terhadap sistem pertanahan di Indonesia dapat terbangun lebih baik.
Selain itu, pengembangan lebih lanjut dari layanan
online ini diharapkan dapat mencakup fitur-fitur tambahan yang lebih interaktif
dan informatif. Misalnya, integrasi dengan data geospasial yang dapat
memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai lokasi dan status tanah.
Digitalisasi pertanahan merupakan langkah penting dalam menciptakan sistem yang
lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam pengelolaan
aset mereka.
Secara keseluruhan, penggunaan layanan online Bhumi
ATR/BPN menjadi harapan baru bagi masyarakat Indonesia dalam menjamin hak dan
kepemilikan tanah mereka. Dengan terus mengembangkan sistem ini, Badan
Pertanahan Nasional memiliki potensi untuk meningkatkan layanan publik,
sehingga akses informasi dapat lebih merata dan bermanfaat bagi semua lapisan
masyarakat.
- Produk
- Perlu Bantuan?
KONTEN PREMIUM
Anda dapat membaca Konten Premium dengan Metode berlangganan, silahkan pilih paket layananan:Berlangganan 1 Tahun Rp.120.000,-
Sudah mendapatkan kode? Silahkan masukan Kode berlangganan
Silahkan Scan QR Kode untuk Pembayaran lewat DANA
- Produk
- Perlu Bantuan?
Silahkan Scan QR Kode untuk Pembayaran lewat DANA
Silahkan Scan QR Kode untuk Pembayaran lewat DANA