Cara Cek Sertifikat HGB dan SHM Tanah Secara Online di Bhumi ATR/BPN

www.warkasa1919.com

 

Pengenalan Sertifikat HGB dan SHM

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dua jenis sertifikat tanah yang sangat penting dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. HGB memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk membangun dan mengelola bangunan di atas tanah yang bukan milik mereka, baik tanah milik orang lain maupun tanah negara. Durasi hak ini biasanya ditentukan selama 30 tahun dengan kemungkinan perpanjangan, dan hanya diperbolehkan untuk penggunaan tertentu, biasanya terkait dengan kegiatan pembangunan dan komersial.

Di sisi lain, SHM adalah bentuk hak kepemilikan tertinggi atas tanah yang menjadikan pemiliknya secara penuh dan permanen berhak atas tanah tersebut. Dengan SHM, pemilik memiliki hak untuk menggunakan, mengalihkan, dan memperdagangkan tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua sertifikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga menjamin perlindungan hak atas tanah, yang menjadi salah satu aspek fundamental dalam penguasaan sumber daya alam di Indonesia.

Masyarakat yang memiliki sertifikat HGB dan SHM terpenuhi syaratnya dapat merasa lebih tenang karena memiliki bukti legalitas yang kuat atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah. Proses mendapatkan kedua sertifikat tersebut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang berwenang dalam mengelola semua aspek terkait pertanahan di Indonesia. Dengan adanya sistem yang jelas dalam pengelolaan dan pengawasan tanah, diharapkan akan terbentuk keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Oleh karena itu, memahami perbedaan dan fungsi dari HGB dan SHM sangat penting bagi setiap individu atau perusahaan yang berencana untuk berinvestasi dalam tanah.

Proses Pendaftaran HGB dan SHM

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah. Lantas, bagaimana kalau pemilik tanah belum punya sertifikat tanah?

Kini untuk membuat sertifikat tanah dapat dilakukan secara daring atau online. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses informasi pertanahan.

Dilansir dari detikFinance, Sabtu (1/7/2023), berikut ini cara untuk pengajuan sertifikat tanah secara online. Sebagai catatan, beberapa proses dalam pembuatan sertifikat tanah ini tetap harus dilakukan dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengajuan Secara Online

- Install aplikasi Sentuh Tanahku.

- Daftarkan akun baru dengan menambahkan username dan password.

- Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN terdekat.

- Anda bisa membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.

- Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

- Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.

- Kalian juga perlu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

- Status sertifikat tanah dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebelum melakukan pengajuan untuk pembuatan sertifikat tanah, ada baiknya kalian menyiapkan syarat-syarat untuk membuat sertifikat tanah hak milik. Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, syarat yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah hak milik yaitu:

- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)

- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)

- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya

- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)

Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli

- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki

- Surat pernyataan kepemilikan lahan

- Surat Pernyataan tidak sengketa

Jika ingin membuat sertifikat tanah, sangat disarankan untuk update informasi lebih dulu di BPN terkait. Update memungkinkan menyiapkan syarat dan ikut alur yang tepat.

Manfaat Memiliki HGB dan SHM

Pemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki beragam manfaat signifikan bagi individu maupun badan hukum. Pertama-tama, kepemilikan HGB dan SHM memberikan jaminan kepastian hukum atas hak atas tanah dan bangunan. Dengan adanya sertifikat ini, pemilik resmi diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang berarti kepemilikan mereka dilindungi oleh hukum. Ini menjadi penting karena keberadaan sertifikat dapat mencegah sengketa atau kemungkinan adanya klaim dari pihak ketiga yang tidak berwenang.

Selain aspek kepastian hukum, sertifikat HGB dan SHM juga memperkuat posisi pemilik dalam hal hak atas penggunaan tanah dan bangunan. HGB memungkinkan pemilik untuk membangun dan memanfaatkan tanah dalam batas waktu tertentu, sementara SHM memberikan hak penuh atas kepemilikan, termasuk peralihan hak kepada pihak lain. Dalam konteks ini, pemilik yang memiliki sertifikat yang valid akan lebih percaya diri dalam menggunakan dan mengembangkan asetnya karena dilindungi oleh aturan yang jelas.

Kepercayaan dari pihak ketiga juga merupakan aspek penting yang tidak dapat diabaikan. Jika seseorang atau badan memiliki sertifikat HGB atau SHM, mereka akan lebih mudah dalam bertransaksi, baik dalam hal jual beli, sewa, maupun pengambilan kredit. Lembaga keuangan lebih cenderung memberikan pinjaman kepada pemilik yang memiliki sertifikat hukum yang sah, karena hal ini mengurangi risiko bagi pemberi pinjaman. Akhirnya, kepemilikan HGB dan SHM memainkan peran vital dalam investasi dan pengembangan properti. Investor dan pengembang yang memiliki sarana hukum yang jelas akan lebih mungkin menarik minat para pemangku kepentingan dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.


Lanjut Baca : Langkah-Langkah Cek Status HGB dan SHM di Bhumi ATR/BPN


Masukan kode "Berlangganan" untuk lanjut Baca Konten Premium

Anda dapat membaca Konten Premium dengan Metode Pembayaran, silahkan berlangganan untuk lanjut membaca

Langkah-Langkah Cek Status HGB dan SHM di Bhumi ATR/BPN

Langkah-Langkah Cek Status HGB dan SHM di Bhumi ATR/BPN

Cara cek status HGB dan SHM tanah dapat dilakukan melalui laman Bhumi ATR/BTN. Bhumi merupakan situs peta interaktif yang digunakan untuk penyebaran informasi spasial.

 

Situs tersebut terintegrasi dengan geoportal ATLAS sebagai platform penyimpanan data geospasial yang dikelola oleh unit-unit kerja di Kementerian ATR/BPN. Berikut ini cara cek HGB dan SHM di Bhumi ATR BPN melalui link resminya.

  1. Buka website Bhumi ATR/BPN melalui link https://bhumi.atrbpn.go.id/peta;
  2. Klik Kunjungi Peta di pojok kanan atas
  3. Setelah masuk, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
  4. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
  5. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  6. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
  7. Klik "Cari Bidang".
  8. Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

Kehadiran Bhumi ATR BPN diharapkan dapat memudahkan akses terhadap data spasial yang bersifat otoritatif dan data lainnya bagi masyarakat, pemerintah, dan lembaga lainnya. Ini juga berfungsi membantu dalam menyediakan informasi publik secara terbuka.

 

Menyikapi Polemik Seputar HGB dan SHM

Dalam konteks penguasaan tanah di Indonesia, dua bentuk sertifikat yang sering menjadi perhatian adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, biasanya untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, masalah sering muncul seiring dengan kepemilikan tanah yang tidak jelas atau adanya sengketa yang melibatkan banyak pihak.

Ketidakpahaman mengenai peraturan dan batasan waktu HGB sering menyebabkan konflik. Banyak masyarakat yang mempertanyakan bagaimana cara memperpanjang HGB mereka, terutama karena prosesnya bisa memakan waktu yang lama dan tidak selalu mudah dipahami. Selain itu, pengetahuan yang kurang mengenai batasan dan hak-hak yang dimiliki dalam HGB juga berkontribusi terhadap sengketa yang dapat timbul di antara penggarap tanah dan pemilik tanah yang sah.

Permasalahan ini, ditambah dengan kompleksitas hukum yang ada, menjadikan situasi semakin sulit untuk dihadapi oleh masyarakat. Di samping itu, hadirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui platform Bhumi ATR/BPN bertujuan untuk memberikan transparansi dan kemudahan dalam pengelolaan sertifikat tanah. Namun, tantangan tetap ada, termasuk kebutuhan akan edukasi yang lebih baik untuk masyarakat mengenai HGB dan SHM serta prosedur hukum yang terlibat.

Penting bagi masyarakat untuk menyikapi isu-isu ini dengan memahami dasar-dasar hukum serta prosedur yang ada. Sosialisasi dan pendidikan mengenai HGB dan SHM dari instansi terkait menjadi langkah yang krusial untuk menghindari sengketa tanah di masa depan. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan permasalahan yang ada bisa diminimalisir, dan hak-hak atas tanah dapat dihormati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepastian Hukum dengan HGB dan SHM

Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dua bentuk hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Di Indonesia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertanggung jawab dalam mengelola dan menerbitkan sertifikat-sertifikat tanah tersebut. Dengan memiliki HGB atau SHM, pemilik secara sah diakui oleh negara atas kepemilikan tanah yang mereka miliki, yang sekaligus berperan sebagai bukti hukum yang kuat.

Perlindungan hukum yang diberikan melalui HGB dan SHM sangat penting. Sertifikat ini tidak hanya mencerminkan status kepemilikan tanah, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemilik dalam bertransaksi, seperti menjual, menyewakan, atau mengagunkan tanah. Hal ini penting untuk mencegah sengketa tanah dan konflik yang mungkin muncul antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap tanah yang sama. Proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat oleh BPN juga memastikan bahwa setiap hak atas tanah tercatat dengan baik, dan pemilik memiliki bukti resmi yang diakui oleh hukum.

Kepemilikan yang jelas menjadi aspek krusial dalam menghindari permasalahan hukum di masa depan. Dengan adanya sertifikat HGB ataupun SHM, pemilik memiliki perlindungan hukum dari klaim yang tidak sah dan memungkinkan mereka untuk mengambil tindakan hukum jika diperlukan. Selain itu, secara umum HGB dan SHM mendukung kejelasan status tanah di Indonesia, yang sangat bermanfaat dalam konteks perencanaan wilayah dan pembangunan infrastruktur.

Secara keseluruhan, memiliki Sertifikat HGB atau SHM tidak hanya memberikan kepastian bagi individu pemilik, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas hukum dan ketertiban dalam pengelolaan tanah di masyarakat. Proses yang diatur oleh bhumi ATR/BPN dalam penerbitannya sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi pertanahan di Indonesia.

Kesimpulan dan Harapan untuk Penggunaan Layanan Online

Artikel ini telah membahas berbagai aspek penting mengenai cara cek sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah secara online melalui platform Bhumi ATR/BPN. Layanan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional ini merupakan langkah signifikan dalam memudahkan akses informasi terkait kepemilikan tanah, yang menjadi salah satu aset berharga bagi masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi digital, proses pemeriksaan dan verifikasi sertifikat tanah kini dapat dilakukan dengan cepat dan efisien, tanpa harus mengunjungi kantor pertanahan secara fisik.

Salah satu harapan besar dari penggunaan layanan online ini adalah peningkatan transparansi dalam pengelolaan data pertanahan. Melalui Bhumi ATR/BPN, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam akses informasi, tetapi juga diyakini akan mengurangi kemungkinan terjadinya praktik penyimpangan data atau informasi yang tidak valid. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan di Indonesia dapat terbangun lebih baik.

Selain itu, pengembangan lebih lanjut dari layanan online ini diharapkan dapat mencakup fitur-fitur tambahan yang lebih interaktif dan informatif. Misalnya, integrasi dengan data geospasial yang dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai lokasi dan status tanah. Digitalisasi pertanahan merupakan langkah penting dalam menciptakan sistem yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam pengelolaan aset mereka.

Secara keseluruhan, penggunaan layanan online Bhumi ATR/BPN menjadi harapan baru bagi masyarakat Indonesia dalam menjamin hak dan kepemilikan tanah mereka. Dengan terus mengembangkan sistem ini, Badan Pertanahan Nasional memiliki potensi untuk meningkatkan layanan publik, sehingga akses informasi dapat lebih merata dan bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat.

 

KONTEN PREMIUM
Anda dapat membaca Konten Premium dengan Metode berlangganan, silahkan pilih paket layananan:Berlangganan 1 Tahun Rp.120.000,-
Sudah mendapatkan kode? Silahkan masukan Kode berlangganan

Silahkan Scan QR Kode untuk Pembayaran lewat DANA

Baca Juga

Rp 3.410.445
WordPress
Rp 1.878.293
Blogger
Rp.25,000,00
Berlangganan Konten Premium Rp.25.000,00 sekali baca atau Rp.120.000,00 per tahun
Rp.110.000,00
Buku
Rp.-
Jika Anda berminat bisa menghubungi kami
Rp.-
Jika Anda berminat bisa menghubungi kami
Cek Harga Domain
Domainesia

Lihat Peta

atrbpn
OpenStreetMap
Pusat Database BMKG
Google

Tanya AI

Google
ChatGPT
Meta

  • Tentang
  • Profil

    Warkasa1919
    Warkasa1919

    Lihat Profil

    Warkasa1919.com adalah sebuah platform blog dan publikasi online yang menyediakan berbagai macam konten menarik dan bermanfaat. Kami fokus membahas topik seputar Bisnis Online, Informasi Teknologi, dan berbagai artikel fiksi seperti Novel, Cerpen, dan Puisi.



  • Perlu Bantuan?

© 2025 - Warkasa1919.com.All rights reserved