Widget HTML #1

TERM OF REFERENCE Evaluasi Kelengkapan Dokumen APS dan Kebijakan BAN-PT Pasca AL

Ruang Berbagi dan Informasi

TERM OF REFERENCE  (TOR)

Evaluasi Kelengkapan Dokumen APS dan Kebijakan BAN-PT Pasca AL

 

KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE

LEMBAGA PENJAMIN MUTU

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE

TAHUN 2022

 

Kementerian Negara/Lembaga           : Kementerian Agama

Unit Eselon I/II                                   : IAIN Ternate

Program                                               : Pembinaan Sosial Keagamaan

Hasil (Outcome)                                  : Peningkatan Nilai Akreditasi Program studi

Kegiatan                                              : Evaluasi Kelengkapan Dokumen APS dan Kebijakan BAN-PT Pasca AL

A.    Latar Belakang

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012). Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk:

1)   menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

2)   menjamin  mutu  Program  Studi  dan  Perguruan  Tinggi  secara  eksternal  baik  di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.  Menurut Pasal 45 Permenristekdikti No 32 Tahun 2016, tahapan akreditasi terdiri atas:

a)      evaluasi data dan informasi;

b)      penetapan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi dan;

c)      pemantauan   dan   evaluasi   status   akreditasi   dan peringkat terakreditasi.

 

Tahap evaluasi data dan informasi merupakan proses penilaian terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi kepada BAN-PT. Evaluasi kecukupan atas  data  dan  informasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b  Pasal  45 Permenristekdikti No 32 Tahun 2016 dilakukan oleh asesor.   Dalam evaluasi tersebut, asesor BAN-PT menggunakan data dan informasi pada PDDikti dan dokumen lain yang diajukan oleh perguruan tinggi. Dalam hal kondisi tertentu dapat melakukan asesmen lapangan sesuai kebutuhan.

Asesmen lapangan   dilakukan terhadap program studi yang memenuhi persyaratan evaluasi kecukupan.   Hasil asesmen lapangan digunakan oleh oleh Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menetapkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi. Penetapan hasil tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan BAN-PT dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Sesuai ketentuan BAN PT, mulai tanggal 1 April 2019, maka perguruan tinggi dan program studi (prodi) wajib menyampaikan usulan akreditasi melalui SAPTO sesuai Peraturan BAN PT NO 2/2019. Instrumen baru ini disebut instrumen Akreditasi Program Studi (APS) 4.0, yang terdiri dari:

  1. Laporan Kinerja Program Studi

  2. Laporan Evaluasi Diri

  3. Borang Data Kuantitatif (Isian LKPS)

Adanya perubahan Instrumen Akreditasi Prodi menjadi versi 4.0 mengharuskan Perguruan Tinggi membuat Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED). Instrumen baru ini berbeda dalam hal bobot penilaian. Komponen  penting Evaluasi Diri yang semula hanya berbobot 10% pada IAPS 4.0 ini bobotnya menjadi 48%. Pengisian Borang APS disederhanakan dan berbasis Output. 7 Standar yang semula diberlakukan pada LED menjadi 9 Standar.

 

Adanya perubahan Instrumen Akreditasi Prodi menjadi versi 4.0 mengharuskan Perguruan Tinggi membuat Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED). Instrumen baru ini berbeda dalam hal bobot penilaian. Komponen  penting Evaluasi Diri yang semula hanya berbobot 10% pada IAPS 4.0 ini bobotnya menjadi 48%. Pengisian Borang APS disederhanakan dan berbasis Output. 7 Standar yang semula diberlakukan pada LED menjadi 9 Standar.

Keterlambatan proses akreditasi Program Studi yang terajadi pada Perguruan Tinggi bukan lagi menjadi masalah yang baru , hal ini disebabkan  adanya perubahan kebijakan Badan Akreditasi Perguruan Tinggi ( BAN-PT)  yang meningkatkan standar penilaian akreditasi dari tujuh standar  ke sembilan standar terhitung sejak April 2019. Kebijakan inilah yang membuat seluruh prodi berlomba-lomba untuk mensaptokan Borang akreditasi sebelum April 2019 agar tetap bisa dinilai  dengan tujuh standar.

Hal tersesebut sering menyebabkan ketidaklengkapan Dokumen Akreditasi Program Studi yang  tersedia .Untuk menyelesaikan permasalahan diatas BAN-PT mengeluarkan kebijakan untuk prodi yang mensapto borang akreditasi sebelum enam bulan masa berakhirnya akreditasi prodi, akreditasinya tetap berlaku sambil menunggu proses  Asesmen Lapangan.

Menyikapi kondisi inilah maka Lembaga Pengabdian Masyarakat melakuka  kegiatan dengan tema :” Evaluasi Kelengkapan Dokumen APS dan Kebijakan BAN-PT Pasca AL”

B.     Rasional

Rasional dilakukannya  kegiatan Evaluasi Kelengkapan Dokumen APS dan Kebijakan

BAN PT Pasca AL secara  daring  adalah sebagai berikut :

1.      Mengevaluasi kelengkapan dokumen APS

2.      Menindaklanjuti Kebijakan BAN-PT pasca Asesmen lapangan

3.      Beberapa program Studi saat ini sangat membutuhkan hasil akreditasi sebagai bentuk pertanggungjawaban public dan untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat

4.      Asesmen lapangan secara langsung(face to face mode) tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat karena adanya kebijakan pemerintah dalam hal mencegah penyebaran Covid-19

5.      Adanya  ketidakpastian yang tinggi terkait kapan berahirnya masa darurat C-19

6.      Tehnologi Informasi dan komunikasi telah memadai untuk menfasilitasi dilakukannya kegiatan ini secara Daring

7.      Setiap pihak yang terlibat daalm kegiatan ini mampu menggunakan Tehnologi Informasi dan Komunikasi

C.    Dasar Kebijakan

1.      Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.      Peraturan BAN-PT No.6 tahun 2019 tentang Penyelesaian Keterlambatan Proses Akreditasi pada Badan Akrediatsi Nasional Perguruan Tinggi

3.      Peraturan BAN-PT no 1 tahun 2020 mekanisme Akrediatsi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akrediatsi nasional Perguruan Tinggi

4.      Surat Edaran BAN-PT Nomor 1426/BAN–PT/LL/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Pelaksanaan AL Daring Tahun 2020.

5.      Peraturan Menteri Agama RI Nomor 95 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate

6.      Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2020

 

 

 

D. Tujuan Kegiatan

Tujuan didakannya kegiatan ini  adalah untuk :

1.      mengetahui kelengkapan dokumen APS yang akan di lakukan Asesmen lapangan

2.      Mengkonfirmasi data akreditasi Prodi  yang akan diajukan sebagai dasar  dalam penilaian akreditasi prodi

 

E.     Mekanisme dan Rancangan Kegiatan

F.      Kegiatan ini laksanakan oleh Lembaga Penjamin  Mutu sebagai pihak yang berkompten dalam melakukan akreditasi Program studi  dan dilakukan secara daring dengan menggunakan Zoom Meeting. Password dan ID zoom akan dibagikan kepada seluruh peserta  sehari sebelum pelaksanaan dimulai. Kegiatan dipandu oleh seorang Host  dan seorang Moderator ditambah lagi dengan seorang penangung  jawab kegiatan . Peserta kegiatn ini terdiri berjumlah 100 orang  yang merupakan perwakjilan dari setipa fakultas dan Unit terkait di lingkungan IAIN Ternate.

Kegiatan ini akan diisi dengan  materi terkait administarsi kelengkapan akreditasi prodi dan kebijakan BAN-PT setelah proses Asesmen Lapangan  yang disampaikan oleh dua Narasumber dari BANB-PT  dengan masing-masing waktu penyampaian matreri  1,5 jam

           

G.    Kriteria

1.      Host adalah  peersonil  di LPM yang akan melayani dan dan memberi penugasan husus kepada Narasumber dan peserta

2.      Narasumber  : Sugiyono ,Ph.D ( Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT)

3.      Person In Charge  (PIC) adalah  Penanggunng jawab kegiatan  dalam hal ini Ketua LPM

 

H.    Luaran kegiatan

1.Adanya Dokumen APS yang lengkap

2. Adanya peningkatan nilai akreditasi prodi

 

I.       Jadwal kegiatan

Kegiatan akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 26 November 2020 ,jam 10.00 WIT

 

J.      Biaya yang Diperlukan

Adapun anggaran yang akan dibutuhkan dalam kegiatan “Evaluasi Kelengkapan Dokumen   APS dan Kebijakan BAN-PT Pasca AL  ini sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah   Rupiah). Rinciannya sebagaimana terlampir di RAB.

 

RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA (RAB)


 

 

J . Penutup

1.            Demikianlah TOR ini kami buat untuk menjadi acuan dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan

2.            Hal-hal yang belum diatur dalam TOR ini akan diatur kemudian oleh Panitia Pelaksana.

Sumber
1

Ubah Ikuti Blog

Traktir creator minum kopi dengan cara memberi sedikit donasi. Silahkan Pilih Metode Pembayaran

4 komentar untuk "TERM OF REFERENCE Evaluasi Kelengkapan Dokumen APS dan Kebijakan BAN-PT Pasca AL"

Warkasa1919 30 Maret 2021 pukul 08.29 Hapus Komentar
Terimakasih untuk informasinya mbak Yana☺️
Apriani1919 30 Maret 2021 pukul 18.05 Hapus Komentar
👍
Srie Nuryani 30 Maret 2021 pukul 18.35 Hapus Komentar
Irfomatif banget kak..
celotehnur54 30 Maret 2021 pukul 19.33 Hapus Komentar
Terima kasih informasinya, Mbak.