TERM OF REFERENCE (TOR)
Evaluasi Kelengkapan Dokumen APS dan Kebijakan BAN-PT Pasca AL
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Agama
Unit Eselon I/II : IAIN Ternate
Program :
Pembinaan Sosial Keagamaan
Hasil (Outcome) :
Peningkatan Nilai Akreditasi Program studi
Kegiatan :
Evaluasi Kelengkapan Dokumen APS dan Kebijakan BAN-PT Pasca AL
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(Pasal 55
(1) Undang-undang Nomor 12
Tahun 2012). Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program
Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi dilakukan dengan
tujuan untuk:
1) menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria
yang mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
2) menjamin mutu
Program
Studi dan
Perguruan
Tinggi
secara
eksternal baik
di
bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan
mahasiswa
dan masyarakat. Menurut Pasal 45 Permenristekdikti No 32 Tahun 2016, tahapan akreditasi terdiri atas:
a) evaluasi
data
dan informasi;
b) penetapan dan evaluasi status akreditasi dan
peringkat terakreditasi dan;
c)
pemantauan dan evaluasi status
akreditasi
dan
peringkat
terakreditasi.
Tahap evaluasi data dan informasi merupakan proses penilaian terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi kepada BAN-PT. Evaluasi kecukupan atas data dan informasi sebagaimana
dimaksud
pada ayat
(1)
huruf b Pasal
45 Permenristekdikti No 32 Tahun 2016 dilakukan oleh asesor. Dalam evaluasi tersebut, asesor BAN-PT
menggunakan
data dan informasi pada PDDikti dan dokumen lain yang
diajukan oleh
perguruan tinggi. Dalam hal kondisi tertentu dapat melakukan asesmen
lapangan sesuai kebutuhan.
Asesmen lapangan dilakukan terhadap program studi yang memenuhi persyaratan
evaluasi kecukupan. Hasil asesmen lapangan digunakan oleh oleh Dewan Eksekutif
BAN-PT untuk menetapkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi. Penetapan
hasil
tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan BAN-PT dengan masa berlaku 5 (lima)
tahun.
Sesuai ketentuan BAN
PT, mulai tanggal 1 April 2019, maka perguruan tinggi dan program studi (prodi)
wajib menyampaikan usulan akreditasi melalui SAPTO sesuai Peraturan BAN PT NO 2/2019.
Instrumen baru ini disebut instrumen Akreditasi Program Studi (APS) 4.0, yang
terdiri dari:
Borang
Data Kuantitatif (Isian LKPS)
Adanya perubahan Instrumen Akreditasi Prodi menjadi versi
4.0 mengharuskan Perguruan Tinggi membuat Laporan Kinerja Program Studi (LKPS)
dan Laporan Evaluasi Diri (LED). Instrumen baru ini berbeda dalam hal bobot
penilaian. Komponen penting Evaluasi Diri yang semula hanya berbobot 10%
pada IAPS 4.0 ini bobotnya menjadi 48%. Pengisian Borang APS disederhanakan dan
berbasis Output. 7 Standar yang semula diberlakukan pada LED menjadi 9 Standar.
Adanya perubahan Instrumen Akreditasi Prodi menjadi versi
4.0 mengharuskan Perguruan Tinggi membuat Laporan Kinerja Program Studi (LKPS)
dan Laporan Evaluasi Diri (LED). Instrumen baru ini berbeda dalam hal bobot
penilaian. Komponen penting Evaluasi Diri yang semula hanya berbobot 10%
pada IAPS 4.0 ini bobotnya menjadi 48%. Pengisian Borang APS disederhanakan dan
berbasis Output. 7 Standar yang semula diberlakukan pada LED menjadi 9 Standar.
Keterlambatan proses akreditasi Program Studi yang terajadi
pada Perguruan Tinggi bukan lagi menjadi masalah yang baru , hal ini
disebabkan adanya perubahan kebijakan
Badan Akreditasi Perguruan Tinggi ( BAN-PT)
yang meningkatkan standar penilaian akreditasi dari tujuh standar ke sembilan standar terhitung sejak April
2019. Kebijakan inilah yang membuat seluruh prodi berlomba-lomba untuk
mensaptokan Borang akreditasi sebelum April 2019 agar tetap bisa dinilai dengan tujuh standar.
Hal tersesebut sering menyebabkan ketidaklengkapan Dokumen
Akreditasi Program Studi yang tersedia .Untuk
menyelesaikan permasalahan diatas BAN-PT mengeluarkan kebijakan untuk prodi
yang mensapto borang akreditasi sebelum enam bulan masa berakhirnya akreditasi prodi,
akreditasinya tetap berlaku sambil menunggu proses Asesmen Lapangan.
Menyikapi
kondisi inilah maka Lembaga Pengabdian Masyarakat melakuka kegiatan dengan tema :” Evaluasi
Kelengkapan Dokumen APS dan Kebijakan BAN-PT Pasca AL”
Rasional dilakukannya kegiatan Evaluasi Kelengkapan Dokumen APS dan
Kebijakan
BAN
PT Pasca AL secara daring adalah sebagai berikut :
1. Mengevaluasi
kelengkapan dokumen APS
2. Menindaklanjuti
Kebijakan BAN-PT pasca Asesmen lapangan
3. Beberapa
program Studi saat ini sangat membutuhkan hasil akreditasi sebagai bentuk
pertanggungjawaban public dan untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan
masyarakat
4. Asesmen
lapangan secara langsung(face to face
mode) tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat karena adanya kebijakan pemerintah
dalam hal mencegah penyebaran Covid-19
5. Adanya ketidakpastian yang tinggi terkait kapan
berahirnya masa darurat C-19
6. Tehnologi
Informasi dan komunikasi telah memadai untuk menfasilitasi dilakukannya
kegiatan ini secara Daring
7. Setiap
pihak yang terlibat daalm kegiatan ini mampu menggunakan Tehnologi Informasi
dan Komunikasi
1.
Undang-undang nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan BAN-PT No.6 tahun 2019 tentang
Penyelesaian Keterlambatan Proses Akreditasi pada Badan Akrediatsi Nasional
Perguruan Tinggi
3.
Peraturan BAN-PT no 1 tahun 2020
mekanisme Akrediatsi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akrediatsi
nasional Perguruan Tinggi
4.
Surat Edaran BAN-PT Nomor 1426/BAN–PT/LL/2020
tanggal 2 Juni 2020 tentang Pelaksanaan AL Daring Tahun 2020.
5.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 95
Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam
Negeri Ternate
6.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2020
Tujuan
didakannya kegiatan ini adalah untuk :
1. mengetahui
kelengkapan dokumen APS yang akan di lakukan Asesmen lapangan
2. Mengkonfirmasi
data akreditasi Prodi yang akan diajukan
sebagai dasar dalam penilaian akreditasi
prodi
F.
Kegiatan ini laksanakan oleh Lembaga
Penjamin Mutu sebagai pihak yang
berkompten dalam melakukan akreditasi Program studi dan dilakukan secara daring dengan
menggunakan Zoom Meeting. Password dan ID zoom akan dibagikan kepada seluruh
peserta sehari sebelum pelaksanaan
dimulai. Kegiatan dipandu oleh seorang Host
dan seorang Moderator ditambah lagi dengan seorang penangung jawab kegiatan . Peserta kegiatn ini terdiri
berjumlah 100 orang yang merupakan
perwakjilan dari setipa fakultas dan Unit terkait di lingkungan IAIN Ternate.
Kegiatan ini
akan diisi dengan materi terkait
administarsi kelengkapan akreditasi prodi dan kebijakan BAN-PT setelah proses
Asesmen Lapangan yang disampaikan oleh
dua Narasumber dari BANB-PT dengan
masing-masing waktu penyampaian matreri
1,5 jam
1. Host
adalah peersonil di LPM yang akan melayani dan dan memberi
penugasan husus kepada Narasumber dan peserta
2. Narasumber
: Sugiyono ,Ph.D ( Anggota Dewan
Eksekutif BAN-PT)
3. Person
In Charge (PIC) adalah Penanggunng jawab kegiatan dalam hal ini Ketua LPM
1.Adanya
Dokumen APS yang lengkap
2.
Adanya peningkatan nilai akreditasi prodi
Kegiatan akan dilaksanakan pada
hari kamis tanggal 26 November 2020 ,jam 10.00 WIT
Adapun
anggaran yang akan dibutuhkan dalam kegiatan “Evaluasi Kelengkapan Dokumen APS dan Kebijakan BAN-PT Pasca AL ini sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta
rupiah Rupiah). Rinciannya sebagaimana
terlampir di RAB.
1.
Demikianlah TOR ini kami buat untuk
menjadi acuan dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam TOR ini akan diatur kemudian oleh Panitia Pelaksana.KERANGKA
ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
LEMBAGA
PENJAMIN MUTU
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
TAHUN 2022
A. Latar Belakang
B. Rasional
C. Dasar Kebijakan
D. Tujuan Kegiatan
E. Mekanisme dan Rancangan Kegiatan
G. Kriteria
H. Luaran kegiatan
I.
Jadwal kegiatan
J. Biaya yang Diperlukan
RENCANA
ANGGARAN DAN BIAYA (RAB)
J
. Penutup
.jpg)